Tugas pokok bidan merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh seorang bidan. tugas pokok bidan yang dikerjakan dalam ruang lingkup bidan sehari-hari mencerminkan kompetensi yang dimiliki oleh bidan tersebut. Tugas pokok bidan tersebut meliputi :
Tugas pokok bidan harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab agar terhindar dari kesalahan dalam melakukan tugas pokok bidan tersebut.
Tugas Pokok Bidan Di Komunitas
Tugas pokok bidan sebenarnya adalah memberi pelayanan kebidanan di komunitas, bidan komunits sebagai bidan pelaksana pelayanan Kebidanan. sebagai pelaksana, bidan harus mengetahui dan menguasai pengetahuan dan teknologi kebidanan yang selalu bserkembang serta melakukan kegiatan sebagai berikut :
Sesuai kewenangannya, bidan dapat melaksanakan kegiatan praktik mandiri. peran bidan disini adalah sebagai pengelola kegiatan kebidanan di unit kesehatan ibu dan anak, puskesmas, polindes, posyandu, dan praktik bidan. Sebagai pengelola, bidan memimpin dan mengelola bidan lain atau tenaga kesehatan masyarakat yang mengalami perubahan. Kesehatan komunitas dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi baik di masyarakat itu sendiri maupun ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di awal tahun 2018 ini, terdapat beberapa agenda Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) terkait progress RUU Kebidanan. Pada tanggal 23 Januari dan 30 Januari 2018 telah terselenggara Rapat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kebidanan oleh Kementerian Kesehatan bersama stakeholder terkait yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan RI, Tenaga Ahli DPR, serta IBI yang dihadiri oleh Ibu Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia, Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes bersama tim.
Setiap usaha telah diupayakan semaksimal mungkin, dan RUU Kebidanan akan terus berproses. Semoga UU Kebidanan dapat segera disahkan. Mohon doa dan dukungannya para Ibu Bidan di Seluruh Indonesia! Hidup Bidan Indonesia!
sumber : ikatan bidan indonesia (www.ibi.or.id)
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi:
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan adalah tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasidan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan: termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Asuhan Persalinan yang Berkualitas
(Intra Natal Care berkulitas)
Isu Kebidanan
Berdasarkan report ICM tahun 2011 dan Survey Bidan UNFPA di 58 negara termasuk Indonesia pada tahun 2010, ditemukan angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi disemua negara. Secara global angka kematian ibu 91%; 80% of stillbirths; 82% of newborn mortality).
Pada laporan tersebut menyebutkan masih sedikit sekali bidan yang sungguh berkualitas - yang memberikan pelayanan terintegrasi. Rendahnya pelayanan kegawatdaruratan kebidanan dan asuhan bayi baru lahir (kurangnya fasilitas, staff terlatih dan peralatan)
Pencapaian sasaran MDGs pada tahun 2015 menjadi salah satu prioritas utama bangsa Indonesia. Pencapaian tujuan dan target tersebut bukanlah semata-mata tugas pemerintah tetapi merupakan tugas seluruh komponen bangsa. Sehingga pencapaian tujuan dan target MDGs harus menjadi pembahasan seluruh masyarakat, termasuk Ikatan Bidan Indonesia (IBI). IBI dan anggota IBI telah mengambil peran dalam menyukseskan pencapaian target MDGs, khususnya target 4 dan 5 yang merupakan area pelayanan Kebidanan, KIA dan KB.
Kebijakan Pemerintah tentang pelayanan ibu dan anak seperti Safemotherhood, MPS, P4K, Jamkesda, Jampersal, MDGs belum menjawab semua kebutuhan kesehatan perempuan. Belum semua masyarakat memiliki akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pelayanan Kebidananan Kontinyu (Continuity Of Care)
Bidan diharuskan memberikan pelayanan kebidananan yang kontinyu (Continuity of Care) mulai dari ANC, INC, Asuhan BBL, Asuhan postpartum, Asuhan Neonatus dan Pelayanan KB yang berkualitas.